Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
Pornografi dewasa ini sudah menjadi hal yang wajar dan bahkan tidak ada yang kaget mendengarnya. Tak heran jika dikalangan remaja yang sedang dalam masa pendidikan mau tidak mau harus disodori dengan hal-hal yang semestinya belum mereka terima, dan bahkan sangat meracuni otak-otak para pelajar saat ini. Sungguh tragis memang jika para generasi-generasi penerus bangsa ini, imannya telah dirusak sejak mereka masih belia. Tidak mudah untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia yang telah diraih dengan susah payah oleh para pendahulu, apalagi dengan adanya globalisasi yang memudahkan bangsa ini mengalami banyak serangan dari berbagai pihak. Dan dengan mudahnya hal-hal yang berbau pornografi didapatkan dimana-mana dengan berbagai media.
Dengan berbagai alasan, apakah itu seni, hasil karya, teknologi ataupun animasi pornografi tetaplah RACUN. Dengan gamblangnya mereka “mengkambinghitamkan” kebebasan berekspresi sebagai “alat” untuk menolak RUU APP yang membatasi praktik yang melanggar susila tersebut. Indonesia ingin dijadikan sebagai negara sekuler yang memisahkan norma agama dan ketentuan dalam berbangsa dan bermasyarakat. Padahal sebagai bangsa timur Indonesia dikenal dan dihormati dunia Internasional karena memiliki kriteria sebagai negara beragama.
Hemat kita, pornografi di Indonesia sudah demikian parah. Oleh karena itu, pembuatan UU Pornografi dinilai sudah sangat mendesak. Jika tidak, dampak negatifnya sangat membahayakan masa depan bangsa, khususnya generasi muda kita.
Memang batasan pornografi sedikit membingungkan, termasuk di kalangan penegak dan praktisi hukum. Tahun 1970-an misalnya, menampakkan paha dan belahan dada saja sudah dinilai porno.
Namun kini, kelihatan pusar bahkan berpose semitelanjang pun dianggap model, bahkan dikategorikan foto seni. Masalah definisi porno inilah yang acapkali menimbulkan debat di kalangan elemen masyarakat. Apalagi, budaya yang berkembang di satu daerah dengan daerah ,lainnya pun berbeda.
Dengan bangganya siswi ini memamerkan auratnya yang semestinya tak ia pertontonkan untuk umum. entah apa yang ada di pikirannya.
Salah satu animasi telanjang yang mengatasnamakan seni yang cenderung bersifat pornografi dan sangat merusak moral
Sampai-sampai tak habis pikir dengan aksi penolakan terhadap pengesahan RUU APP beberapa waktu lalu. Agama adalah satu-satunya senjata ampuh untuk memerangi racun tersebut, tapi kemanakah ia saat ini. Alangkah ngerinya di akhir zaman kelak jika para pendukduknya sudah tak bermoral lagi, bahkan mulai dari tingkat remaja bahkan anak-anak.
Tidak bisa dikatakan bahwa permasalahan sebenarnya ada dalam diri lelaki yang tidak bisa mengendalikan hasrat alaminya, namun yang disalahkan adalah perempuan sebagai objek yang membuat lelaki bergairah. Pendidikan agama sebagai salah satu pilar moral sepertinya tidak bisa lagi mengajarkan pengendalian diri pada umat pengikutnya, terutama lelaki, karena tak ada badai tanpa angin, tak ada akibat tanpa adanya sebab, tanpa adanya bisnis pengelola pornografi, para produser bejat dan konsumen yang selalu haus akan produk-produk laknat tersebut.
Allhamdulillah dengan disahkannya RUU APP setidaknya bisa mengurangi peredaran pornografi dan pornoaksi di masyarakat. Peran masyarakat sangatlah perlu dilakukan, mengingat mesyarakatlah yang dekat dengan hal ini. Dan saya berharap RUU APP ini tidak hanya sebagai isapan jempol belaka, karena tak sedikit para wakil rakyat itu bahkan hobi dengan bisnis pelacuran. Ekonomi bukanlah masalah yang pantas dijadikan senjata berkembangnya bisnis pelacuran, melainkan AKHLAQ dan MORAL seseorang.
Saya adalah salah satu pelajar yang saat ini mengeluh dengan menjamurnya pornografi yang sudah tidak asing lagi bagi para pelajar seperti saya. Saya sangat berharap hentikan peredaran hal-hal yang berbau pornografi, tutup situs, blog yang menampilkan gambar, video atau teks berbau porno. Kami ini para pelajar, jauhkanlah kami dari dari hal-hal tersebut.
*)dengan kutipan dari berbagai sumber.